Senin, 30 Mei 2016

Abu Sayyaf softskill

KRONOLOGI PENCULIKAN 10 WNI OLEH ABU SAYYAF

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tengah mencari informasi terkait kabar pembajakan terhadap kapal Indonesia di perairan Filipina. Pembajak diduga berasal dari kelompok Abu Sayyaf, jaringan Islam militan yang berbasis di pulau-pulau barat daya Filipina.
“Kami sedang mengonfirmasi dan mengumpulkan informasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin malam (28/3). Kapal berbendara Indonesia yang diduga diserang itu bernama ‘Brahma 12’. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal itu memiliki jumlah awak lebih dari 10 orang. Mereka semua saat ini disebut disandera oleh pembajak. Para awak kapal itu disebut tidak ditemukan di dalam kapal saat Brahma 12 ditemukan Kepolisian Filipina. Kapal dalam keadaan kosong. Brahma 12 yang mengangkut batubara bertolak dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Filipina pada 15 Maret.

Tanggal-tanggal penyandraan oleh Abu Sayyaf

29 Maret
Pada tanggal 29 maret Presiden memerintahkan kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk melacak jejak para penyandera dan ke-10 WNI tersebut. TNI juga telah menyiapkan pasukan terbaik mereka untuk terjun ke lokasi setiap saat.

31 Maret
Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) meyakini operasi pembebasan sandera asal Indonesia yang kini ditawan militan Abu Sayyaf, masih bisa mereka tangani sendiri oleh negara Filipina.  Pihak  AFP menolak militer indonesia secara halus.

8 April
Umar Patek siap membantu pemerintah untuk membebaskan WNI yang disandera Abu Sayyaf. Terpidana kasus terorisme 20 tahun bui itu pun mengaku tanpa pamrih apapun, asalkan persyaratan secara teknis dipenuhi. 

10 April
18 Prajurit Filipina tewas dalam operasi pembebasan sandera di Pulau Jolo, Basilan. Mereka tiba-tiba disergap saat dalam perjalanan menuju medan pertempuran. Meski begitu, lima militan berhasil di tembak mati.

 12 April
Terpukul mundurnya tentara Filipina dalam operasi awal penyelamatan sandera dari tangan Abu Sayyaf akhir pekan lalu tidak melemahkan moral prajurit. Militer Filipina justru kembali menggelar operasi penyergapan lanjutan selama 10 jam pada hari berikutnya sepanjang Minggu (10/4) malam hingga Senin (11/4) dini hari, di lokasi yang sama, menurut keterangan juru bicara Angkatan Bersenjata Filipina (AFP). Berkat operasi lanjutan itu, dipastikan 13 militan tewas.

15 April
Pukul 18.31 telah kapal berbendera Indonesia, yaitu kapal tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi di perairan perbatasan Malaysia-Filipina kembali dibajak. Kapal tersebut dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina menuju Tarakan. Kapal membawa 10 orang ABK WNI. Dalam pembajakan kali ini, seorang ABK tertembak. Sementara itu, lima orang berhasil selamat, sedangkan empat lainnya diculik oleh kelompok tersebut.

1 Mei
10 ABK Warga Negara Indonesia telah dibebaskan oleh kelompok militan Abu Sayyaf di daerah Sulu pada minggu siang hari ini. Polisi wilayah Provinsi Sulu, Wilfredo Cayat mengonfirmasi perihal pebebasan ini. "Kita infokan ada seorang tidak diketahui menaruh 10 WNI di depan rumah dari Gubernur Sulu (Abdusakur) Toto Tan (II)," kata Cayat, seperti dikutip dari laman the Star, Minggu (5/1). Presiden Jokowi memastikan 10 WNI tengah malam ini tiba di Lanud Halim Perdanakusuma. Namun sampai saat ini masih ada 4 WNI yang disandera.
Strategi Negara dalam penyelesaian masalah ?

Pertama: 

Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyiapkan pasukannya untuk menyelamatkan para sandera jika instruksi turun dari Presiden RI, Joko Widodo.
Pasca penyanderaan 10 warga negara Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina, sejumlah personel TNI telah menuju Pulau Natuna dan mempersiapkan diri jika operasi pembebasan digelar.
Kedua :
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ada peran sejarah masa lalu dalam keberhasilan diplomasi dan negosiasi ketika menyelamatkan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf.  "Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zein ikut membantu pemerintah bernegosiasi dengan kelompok Abu Sayyaf. Kami juga menggandeng kelompok Moro National Liberation Front (MNLF) yang dulu merupakan kelompok di Filipina Selatan itu. Dan karena adanya pengalaman ini," kata Boy Rafli di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016. Selain Kivlan Zein, keberhasilan negosiasi dibantu oleh pendiri MNLF, Nur Misuari. "‎Ada banyak sekali tokoh, dan itu saya apresiasi. Saya mengucapkan terima kasih karena 10 nyawa itu tidak bisa diukur dengan uang. Terlebih kepada pemegang otoritas di Filipina yang memberikan informasinya," ujarnya.

Pendapat Saya :

Apabila terjadi lagi hal yang seperti ini dimasa mendatang pemerintah harus lebih ketat dan lebih siap pertahanannya dalam melawan kelompok Abu Sayyaf. Dan untuk menghindari terjadi hal yang seperti ini lagi pemerintah harus bekerja sama dalam hal perlindungan dengan negara lain, karena apabila terjadi hal yang seperti ini terlalu berbahaya dan banyak korban jiwa, apalagi kelompok Abu Sayyaf tidak pandang bulu dalam menculik, baik itu muslim ataupun non muslim.

Pemerintah dan negara-negara lainnya harus saling bekerja sama untuk menangkap komplotan Abu Sayyaf karena, komplotan tersebut benar-benar berbahaya dan menurut saya Abu Sayyaf dan komplotannya adalah orang-orang yang harus dihukum mati.

Kenapa saya berkata demikian karena mereka membahayakan nyawa orang-orang yang tidak bersalah. kalau mereka ingin menenggakkan Islam, mereka tidak sepatutnya menculik atau membunuh sembarang orang.



Refrensi :











Minggu, 17 April 2016

Softskill wawasan nusantara

Wawasan Nusantara:

Mengintip Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan maka pidananya ditambah dengan sepertiga”.
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet). 

Tidak Rasional
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan diranah hukum pidana.
"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren, di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. "Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili,” katanya.

Menurutnya, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku ataupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A. Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat, misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Selain itu, Pedastaren juga melihat ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan kepada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang. Menurutnya, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan. Namun, karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.

Komentar :

Santet siapa yang tidak mengenal kata santet semua orang tahu bahwa santet merupakan tindak kriminal yang membunuh/menyakiti orang lain dengan cara yang keji. Menunurut saya kriminal yang seperti ini harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena sangat sulit mengetahui siapa pelaku santet tersebut dan santet bukanlah hal yang rasional, tertutama bagi orang-orang yang percaya ilmiah dan berpendidikan tinggi.

Namun santet tidak bisa dipungkiri santet benar-benar nyata terutama di daerah-daerah pedalaman, kenapa saya berkata demikian karena pada saat saya duduk dibangku kelas 6 SD di Bangka Belitung telah terjadi hal tersebut. Saya menyaksikan sendiri tetangga saya menjadi korban tersebut karena ketika dibawa krumah sakit korban tidak mengalami gangguan apa-apa tp si korban tidak bisa berjalan. Setelah dibawa ke Kyai berhubung adalah Alm. Kakek saya pada waktu itu, “ Kakek saya berkata kalau korban terkena guna-guna ( santet) sehingga menyebabkan si korban tidak bisa berjalan.

Setelah dibacakan beberapa doa akhirnya si korban bisa menggerakan kakinya. Disini membuktikan kalau si korban benar-benar telah di santet. Walaupun siapa pelakunya tidak diketahui karena tidak adanya bukti-bukti yang real.

Dari kasus santet diatas membuktikan bahwa santet sangat menakutkan, semoga dengan adanya UUD dari pemerintah tidak ada lagi pelaku santet, tidak ada lagi tindakan kriminal yang menggunakan ilmu hitam ataupun kriminal lainnya karena setiap manusia berhak hidup dengan bebas dan damai. Kalaupun masih ada pelaku kejahatan tersebut semoga dihukum seberat-beratnya supaya tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Referensi : www.Kompas.com

Softskil Demokrasi

Apakah Demokrasi di Negara kita sudah ada ?

Belum, Kenapa ? karena walaupun Negara kita adalah negara demokrasi berarti dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat belum menunjukkan hal demikian. Contohnya hukum, hukum di indonesia masih sangat menyedihkan dimana pejabat pemerintah korupsi miliyaran hingga triliunan mendapatkan hukuman yang hanya paling lama tiga tahun, denda hanya beberapa ratus juta dan dipenjara seperti didalam hotel. Padahal kita semua tahu bahwa hal tersebut sangat merugikan negara karena menghambat pembangunan negara dan menambah hutang negara.

Komentar saya :

Demokrasi di negara kita sungguh belum ada, kenapa demikian contoh kasus seorang nenek mencuri untuk makan dipenjara selama 15 tahun ? inikah yang dinamakan negara demokrasi ? dimana hukum bisa dibeli dan pemerintah bisa dibayar sungguh sangat menyedihkan. Bukan hanya itu banyak kasus yang tidak diselesaikan dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Selain tentang kasus-kasus diatas banyak hal yang menunjukkan kalau negara kita belum menjadi negara demokrasi seperti kemiskinan di indonesia yang setiap tahunnya bertambah. Di daerah-daerah pedalaman atau desa ada banyak orang-orang miskin yang sudah lansia masih harus bekerja keras untuk makan sehari-hari yang ada saja hanya untuk menukar dengan beras begitu menyedihkannya pemerintahan didaerahnya sehingga kurang memperhatikan yang hal demikian.

Banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan negara kita belum menjadi demokrasi, salah satunya kebebasan memeluk agama. Walaupun telah jelas  pada pasal 29 Ayat 1 bahwa negara kita negara yang bebas memeluk agama masing-masing, namun banyak orang atau beberapa oknum masih saling membuli tentang agama masing-masing. Misalnya disosial media banyak orang islam membuli orang non islam dan menjelek-jelekkan agama mereka. Padahal kita semua tahu bahwa setiap orang berhak beribadah dengan cara mereka masing-masing. Ntah itu diterima atau tidaknya itu urusan tuhan.

Dari komentar saya diatas kita bisa mengambil pesan atau menyimpulkan bahwa negara kita belum bisa disebut negara demokrasi, oleh karena itu marilah kita semua baik pemerintah mau pun masyarakat saling bahu membahu membangun negara yang harmonis, maju, damai, sejahtera dan yang terutama menjadi negara demokrasi.






Senin, 04 April 2016

Tugas Java

gambar 1 program input scanner
gambar BufferReader 


Gui







                                                            Output Gui

Program Input Keyboard :

package tugaslagi;
import java.io.BufferedReader;
import java.io.InputStreamReader;
import java.util.Scanner;
      
public class Tugaslagi {
public static void main(String[] args) {
BufferedReader dataln = new
BufferedReader (new
InputStreamReader(System.in));
       int hasil;
       int angka1;
       int angka2;
       int angka3;
      Scanner input = new Scanner (System.in);
      System.out.println("PROGRAM RATA-RATA ");
      System.out.print("masukkan bilangan ganjil :");
     angka1 = input.nextInt();
      System.out.print("masukkan bilangan genap :");
       angka2 = input.nextInt();
       System.out.print("masukkan bilangan prima :");
       angka3 = input.nextInt();
       hasil = ((angka1 + angka2 + angka3)/3);
      
       System.out.println("angka Rata-rata :"+ hasil);
    }

Percabangan 

Kodingan 

Output











Menghitung Nilai Rata-rata Tugas

  Kodingan


Output














Sabtu, 19 Maret 2016

Tugas Softskill Ham

Tugas Softskill HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   ?
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 


           secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Berita Online :
                                “Misteri Kematian Mahasiswa UI”

VIVA.co.id - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori (18 tahun), di Danau Kenanga UI, yang ditemukan pada  Kamis 26 maret 2015, masih belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus Akseyna ini sudah berjalan hampir setahun, namun polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku pembunuh mahasiswa itu.
      Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, polisi masih terus dan serius menangani kasus Akseyna. "Justru yang saya ingin ungkapkan pertama di tahun 2016 ini adalah, kasus Akseyna. Kasus ini membuat saya semakin bersemangat dan sedang kencang-kencangnya menyelesaikan kasus ini," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu, 6 Januari 2016.
    Menurut Krishna, kasus Akseyna merupakan hutang negara kepada keluarga korban. Dia optimis bisa menuntaskan kasus tersebut. "Kami bukan menghentikan penyelidikan Akseyna, tapi kami tetap mengencangkan untuk penyelidikan kasus ini. Karena ini adalah hutang negara," ujar Krishna. Hingga kini, kata Krishna, ada beberapa alat bukti penting yang sedang diselidiki pihak kepolisian. "Kami simpan itu dan tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu urusan saya dengan tim penyidik. Bukan untuk konsumsi publik, terlalu sensitif," ucap Krishna.
Dia pun tidak berani menyebut nama yang dicurigai pihak kepolisian karena menurutnya pihak kepolisian bekerja sesuai alat bukti.
"Kami belum bisa menyebutkan nama atau menjurus ke sana. Kami ingin ketika menyebutkan nama, tapi dengan berlandaskan alat bukti yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Krishna enggan menyebut sudah berapa persen penyelidikan polisi terkait kasus ini. "Buat berapa persennya selesai penyelidikan, kita belum bisa menyebutkannya. Tidak bisa, misal saya sebut 90 persen, tapi bawahnya salah bisa jadi rontok. Contoh kasus mayat dalam kardus dan di Cakung, biar kita bilang baru 10 persen, begitu barangnya bener, menuju ke 100 persennya cepet. Kalau kami mau di audit boleh, tetapi bukan untuk konsumsi publik," ucap Krishna.

Komentar :
Kasus kematian mahasiswa Ui yang sekarang masih menjadi misteri, ntah apa yang sebenarnya terjadi dengan kasus ini. Kenapa pihak kepolisian masih belum bisa mengungkapkan kematian mahasiswa tersebut padahal ayah dari si korban adalah seorang Kolonel TNI Angkatan Udara.
Ketika ditemukan pada bulan maret 2015 aksyena atau biasa dipanggil Ace ditemukan menggambang didanau dengan tas berisi batu. Banyak asumsi dari kematian mahasiswa ini ada yang bilang Ace biasa membawa tas dengan berisi banyak batu tapi banyak juga yang berkata kalau Ace dibunuh karena kesehariannya dia anak yang baik jadi kemungkinan kecil kalau Ace bunuh diri ujar salah seorang mahasiswa ui.
Lalu dugaan pembunuhnya sempat mengarah ke teman dekat Ace, Ahmad Jibril (18th). Penyebabnya Jibril sempat datang mencari Ace dikosnya pada jum’at 27 maret 2015, atau satu hari setelah jenazah tanpa nama ditemukan pada saat itu. Tapi pada saat itu jenazah belum diketahui identitasnya.
Kemudian Jibril datang lagi menginap di kamar Ace  pada minggu 29 November 2015 sore dan menemukan surat wasiat. Surat wasiat yang berisi bahwa Ace meminta maaf ke seluruh anggota keluarganya dan teman-temannya. Dari sini banyak kejanggalan-kejanggalan yang  terjadi, mahasiswa-mahasiswa Ui berasumsi itu tulisan palsu kemungkinan si pembunuhnyalah yang menulisnya . Saya setuju dengan asumsi ini karena kalau pun Ace bunuh diri kemungkinan kecil di akan menenggelamkan dirinya di Danau.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Akseyna ? dan kenapa polisi masih belum bisa mengukapkannya ? apakah sengaja ditutupi oleh pihak Universitas karena akan sangat memalukan apabila pembunuhnya adalah mahasiswa Ui. Mungkinkah si pembunuh adalah seorang Psikopat atau sengaja membunuh karena masalah percintaan, rasa iri atau mungkin balas dendam.
Semoga kasus ini cepat diselesaikan dan saya berharap pihak manapun baik Universitas atau Kepolisian tidak menutupi kebenaran dari kasus ini. Karena  Pembunuhan melanggar Hak Asasi Manusia untuk hidup.

Refrensi :
manusiapinggiran.blogspot.com
m.news.viva.co.id/-kematian Akseyna-di-danau-ui

Tugas Softskill Hak & Kewajiban

Tugas Sotfskill Hak & Kewajiban

Apa itu Hak ?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat  oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya (Prof. Dr. Notonegoro).
Apa itu Kewajiban ?
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung  jawab . Misalnya melaksakan tata tertib yang ada disuatu tempat, seperti membayar pajak.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan , akan tetapi terjadi pertentangan apabila hak dan kewajiban tidak seimbang.  seperti  setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi di indonesia kenyataannya banyak warga negara yang belum mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah lebih mendahulukan hak dibanding kewajiban. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 28, yang menetapkan bahwa  hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran  dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi. Maka sebaiknya pejabat dan pemerintah lebih memperhatikan lagi keseimbangan hak dan kewajiban agar warga negaranya mendapatkan hak-haknya.

Berita Online :

“Zaskia Gotik Dilaporkan karena kalimat Bebek Nungging”
m.liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotic dilaporkan kepolisi oleh LSM komunitas pengawas korupsi (KPK) yang diketuai  Muhammad Firdaus. Zaskia dilaporkan terkait dengan candaannya yang dianggap menghina lambang negara dalam sebuah program musik pagi di sebuah stasiun televisi, Selasa (15/3/2016). Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan jawaban Zaskia Gotik kalau Bebek Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila. Menurutnya, kalimat tersebut berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara yang sangat nyata. "Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata bebek nungging, saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima," kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016). Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu bukan secara tidak sadar diucapkan pelantun "Satu Jam Saja" itu. "Karena jawaban itu tidak hanya ucapan, tapi disertai juga dengan tulisan," sambung Firdaus. Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara dijadikan candaan yang menjurus penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan candaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur Firdaus. Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Gie/Fei)


Komentar :

Menurut Saya kasus diatas harus ditindak lanjuti karena Seorang artis yang biasa disebut “Public Pigure” telah menghina lambang pancasila sila ke 5. Lambang pancasila sila ke 5 adalah padi dan kapas tetapi dengan sengajanya, artis Zaskia Gotik menyebut dan menuliskan dalam sebuah acara musik pagi disalah satu stasiun tv bahwa lambang sila ke 5 pancasila adalah “Bebek Nungging” mungkin menurut sang artis itu hanya candaan semata. Sang artis tidak berpikir jauh bahwa candaanya akan berdampak buruk bagi dirinya sendiri. Karena dengan dia berkata demikian dia menghina lambang negara. Menghina lambang negara sama halnya dia tidak menjaga kewibawaan & kehormatan negaranya sendiri, padahal setiap warga negara wajib mengaja nama baik dan mencintai apa yang ada dinegaranya.
Memang setiap warga negara berhak mengeluarkan pemikirannya dan berbicara apapun pendapatnya, tetapi berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik, Zaskia Gotik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk dijadikan bahan candaan. Karena lambang negara merupakan suatu hal yang sakral dimana pembentukan Pancasila dan lambang negara tidak segampang mengucapkan guyonan seperti yang di ucapkan oleh sang artis.
Hal seperti ini harus di tindak lanjuti karena ini sama saja dengan pelecehan atau hinaan terhadap negaranya, walaupun sang artis sudah merasa salah dan meminta maaf kepada media dan masyarakat indonesia sang artis harus diberi pelajaran seperti halnya mungkin masuk penjara karena melanggar undang-undang atau diberi sangsi membayar denda dan berjanji tidak akan berbicara tanpa berpikir terlebih dahulu, karena itu akan bedampak buruk bagi sang artis dan bagi masyarakat Indonesia.
Dari berita artis Zaskia Gotik menunjukkan bahwa “Public Pigure” di Indonesia masih rendah rasa tanggung jawab dan kebangaan dan rasa hormat terhadap negaranya, karena dengan secara sengaja melecehkan suatu hal yang sakral. Padahal kita semua tahu pada zaman penjajahan, sebelum Proklamasi orang-orang terdahulu dengan susah payah memperjuangkan negara Indonesia hingga merdeka dan terlahirlah Pancasila dan Lambangnya.  Tetapi alangkah sedihnya melihat public pigure yang melakukan hal tanpa berpikir dan hati-hati dalam betindak. Mudah-mudahan saya berharap dari kasus ini suluruh warga negara indonesia bisa betanggung jawab, menghormati dan bangga terhadap negaranya.
Love Your Country J




Refrensi :
imamnugrahah.blogspot.co.id
 www.Liputan6.com

Rabu, 17 Februari 2016

welcome!!
hy dear....Selalu semangat & selalu tersenyum ya Armabella :) :)