TINGKAT
KESEHATAN BANK :
Kesehatan
suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal
dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Penilaian
Bank dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta
Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS (Capital, Asset Quality, Management,
Earnings, Liquidity dan Sensitivity to market risk).
Penilaian
Bank/CAMELS
1. Penilaian
Capital
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kecukupan,
komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan
Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
Penilaian
“Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy
Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”.
Kasus
Penilaian Capital :
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa
modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin
kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya
dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau
yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut
merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu
bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2.
Penilaian
Asset
Kualitas
Aset (Asset Quality); Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas
aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP).
b. Kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Penilaian “Asset
Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua
indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap
aktiva produktif yang diklasifikasikan”.
Penilaian
terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia
didasarkan pada dua rasio yaitu:
· Rasio
Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, diragukan
dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§ Untuk
rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
§ Untuk
setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
· Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.
Penilaian
Manajemen
Manajemen
(Management); Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko.
b. kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya.
Penilaian “Management” menggunakan
250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen
umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas.
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.
Penilaian
Earning
Rentabilitas
(Earning); Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin
(NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan
bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5.
Penilaian
Liquidity
Likuiditas
(Liquidity); Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio
aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio
(LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
b. kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management /
ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Penilaian “Liquidity”
menggunakan LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan
“Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”. Penilaian terhadap
faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya
adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
6.
Penilaian
Sensitivity
Sensitivitas
Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover
potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis
dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan
dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit
(composite rating) sebagai berikut:
· Peringkat
Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
· Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih
memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin;
· Peringkat
Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat
beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk
apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
· Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa
faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif
yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya;
· Peringkat
Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Sumber
:
Rachmanto,Hernawa.2006.Analisis
Tingkat Kesehatan Bank Syariah dengan menggunakan Metode Camels.Universitas
Islam Indonesia,Yogyakarta.
(diakses
pada 28.02.2017 Jam 17.00)
herfitalibria.staff.gunadarma.ac.id (diakses
pada 28.02.2017 Jam 17.00)
(diakses
pada 28.02.2017 Jam 17.00)








