Sabtu, 19 Maret 2016

Tugas Softskill Hak & Kewajiban

Tugas Sotfskill Hak & Kewajiban

Apa itu Hak ?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat  oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya (Prof. Dr. Notonegoro).
Apa itu Kewajiban ?
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung  jawab . Misalnya melaksakan tata tertib yang ada disuatu tempat, seperti membayar pajak.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan , akan tetapi terjadi pertentangan apabila hak dan kewajiban tidak seimbang.  seperti  setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi di indonesia kenyataannya banyak warga negara yang belum mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah lebih mendahulukan hak dibanding kewajiban. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 28, yang menetapkan bahwa  hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran  dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi. Maka sebaiknya pejabat dan pemerintah lebih memperhatikan lagi keseimbangan hak dan kewajiban agar warga negaranya mendapatkan hak-haknya.

Berita Online :

“Zaskia Gotik Dilaporkan karena kalimat Bebek Nungging”
m.liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotic dilaporkan kepolisi oleh LSM komunitas pengawas korupsi (KPK) yang diketuai  Muhammad Firdaus. Zaskia dilaporkan terkait dengan candaannya yang dianggap menghina lambang negara dalam sebuah program musik pagi di sebuah stasiun televisi, Selasa (15/3/2016). Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan jawaban Zaskia Gotik kalau Bebek Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila. Menurutnya, kalimat tersebut berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara yang sangat nyata. "Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata bebek nungging, saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima," kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016). Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu bukan secara tidak sadar diucapkan pelantun "Satu Jam Saja" itu. "Karena jawaban itu tidak hanya ucapan, tapi disertai juga dengan tulisan," sambung Firdaus. Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara dijadikan candaan yang menjurus penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan candaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur Firdaus. Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Gie/Fei)


Komentar :

Menurut Saya kasus diatas harus ditindak lanjuti karena Seorang artis yang biasa disebut “Public Pigure” telah menghina lambang pancasila sila ke 5. Lambang pancasila sila ke 5 adalah padi dan kapas tetapi dengan sengajanya, artis Zaskia Gotik menyebut dan menuliskan dalam sebuah acara musik pagi disalah satu stasiun tv bahwa lambang sila ke 5 pancasila adalah “Bebek Nungging” mungkin menurut sang artis itu hanya candaan semata. Sang artis tidak berpikir jauh bahwa candaanya akan berdampak buruk bagi dirinya sendiri. Karena dengan dia berkata demikian dia menghina lambang negara. Menghina lambang negara sama halnya dia tidak menjaga kewibawaan & kehormatan negaranya sendiri, padahal setiap warga negara wajib mengaja nama baik dan mencintai apa yang ada dinegaranya.
Memang setiap warga negara berhak mengeluarkan pemikirannya dan berbicara apapun pendapatnya, tetapi berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik, Zaskia Gotik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk dijadikan bahan candaan. Karena lambang negara merupakan suatu hal yang sakral dimana pembentukan Pancasila dan lambang negara tidak segampang mengucapkan guyonan seperti yang di ucapkan oleh sang artis.
Hal seperti ini harus di tindak lanjuti karena ini sama saja dengan pelecehan atau hinaan terhadap negaranya, walaupun sang artis sudah merasa salah dan meminta maaf kepada media dan masyarakat indonesia sang artis harus diberi pelajaran seperti halnya mungkin masuk penjara karena melanggar undang-undang atau diberi sangsi membayar denda dan berjanji tidak akan berbicara tanpa berpikir terlebih dahulu, karena itu akan bedampak buruk bagi sang artis dan bagi masyarakat Indonesia.
Dari berita artis Zaskia Gotik menunjukkan bahwa “Public Pigure” di Indonesia masih rendah rasa tanggung jawab dan kebangaan dan rasa hormat terhadap negaranya, karena dengan secara sengaja melecehkan suatu hal yang sakral. Padahal kita semua tahu pada zaman penjajahan, sebelum Proklamasi orang-orang terdahulu dengan susah payah memperjuangkan negara Indonesia hingga merdeka dan terlahirlah Pancasila dan Lambangnya.  Tetapi alangkah sedihnya melihat public pigure yang melakukan hal tanpa berpikir dan hati-hati dalam betindak. Mudah-mudahan saya berharap dari kasus ini suluruh warga negara indonesia bisa betanggung jawab, menghormati dan bangga terhadap negaranya.
Love Your Country J




Refrensi :
imamnugrahah.blogspot.co.id
 www.Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar