Tugas Sotfskill Hak
& Kewajiban
Apa
itu Hak ?
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya (Prof. Dr.
Notonegoro).
Apa
itu Kewajiban ?
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab . Misalnya melaksakan tata tertib yang ada disuatu tempat, seperti
membayar pajak.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan , akan tetapi
terjadi pertentangan apabila hak dan kewajiban tidak seimbang. seperti
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
kehidupan yang layak, tetapi di indonesia kenyataannya banyak warga negara yang
belum mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi
karena pemerintah lebih mendahulukan hak dibanding kewajiban. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat
demokrasi. Maka sebaiknya pejabat dan pemerintah lebih memperhatikan lagi
keseimbangan hak dan kewajiban agar warga negaranya mendapatkan hak-haknya.
Berita
Online :
“Zaskia Gotik
Dilaporkan karena kalimat Bebek Nungging”
m.liputan6.com, Jakarta Zaskia
Gotic dilaporkan kepolisi oleh LSM komunitas pengawas korupsi (KPK) yang
diketuai Muhammad Firdaus. Zaskia dilaporkan terkait dengan candaannya
yang dianggap menghina lambang negara dalam sebuah program musik pagi di sebuah
stasiun televisi, Selasa (15/3/2016). Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan
jawaban Zaskia Gotik kalau Bebek Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila.
Menurutnya, kalimat tersebut berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara
yang sangat nyata. "Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata
bebek nungging, saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari
sila kelima," kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro
Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016). Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu
bukan secara tidak sadar diucapkan pelantun "Satu Jam Saja" itu.
"Karena jawaban itu tidak hanya ucapan, tapi disertai juga dengan
tulisan," sambung Firdaus. Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara
dijadikan candaan yang menjurus penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara
dijadikan bahan candaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur
Firdaus. Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan
Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun
2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Gie/Fei)
Komentar
:
Menurut Saya kasus diatas harus
ditindak lanjuti karena Seorang artis yang biasa disebut “Public Pigure” telah
menghina lambang pancasila sila ke 5. Lambang pancasila sila ke 5 adalah padi
dan kapas tetapi dengan sengajanya, artis Zaskia Gotik menyebut dan menuliskan
dalam sebuah acara musik pagi disalah satu stasiun tv bahwa lambang sila ke 5
pancasila adalah “Bebek Nungging” mungkin menurut sang artis itu hanya candaan
semata. Sang artis tidak berpikir jauh bahwa candaanya akan berdampak buruk
bagi dirinya sendiri. Karena dengan dia berkata demikian dia menghina lambang negara.
Menghina lambang negara sama halnya dia tidak menjaga kewibawaan &
kehormatan negaranya sendiri, padahal setiap warga negara wajib mengaja nama
baik dan mencintai apa yang ada dinegaranya.
Memang setiap warga negara berhak
mengeluarkan pemikirannya dan berbicara apapun pendapatnya, tetapi berbeda
halnya dengan apa yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik, Zaskia Gotik
mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk dijadikan bahan candaan. Karena
lambang negara merupakan suatu hal yang sakral dimana pembentukan Pancasila dan
lambang negara tidak segampang mengucapkan guyonan seperti yang di ucapkan oleh
sang artis.
Hal seperti ini harus di tindak
lanjuti karena ini sama saja dengan pelecehan atau hinaan terhadap negaranya,
walaupun sang artis sudah merasa salah dan meminta maaf kepada media dan
masyarakat indonesia sang artis harus diberi pelajaran seperti halnya mungkin masuk
penjara karena melanggar undang-undang atau diberi sangsi membayar denda dan
berjanji tidak akan berbicara tanpa berpikir terlebih dahulu, karena itu akan
bedampak buruk bagi sang artis dan bagi masyarakat Indonesia.
Dari berita artis Zaskia Gotik
menunjukkan bahwa “Public Pigure” di Indonesia masih rendah rasa tanggung jawab
dan kebangaan dan rasa hormat terhadap negaranya, karena dengan secara sengaja
melecehkan suatu hal yang sakral. Padahal kita semua tahu pada zaman penjajahan,
sebelum Proklamasi orang-orang terdahulu dengan susah payah memperjuangkan
negara Indonesia hingga merdeka dan terlahirlah Pancasila dan Lambangnya. Tetapi alangkah sedihnya melihat public
pigure yang melakukan hal tanpa berpikir dan hati-hati dalam betindak.
Mudah-mudahan saya berharap dari kasus ini suluruh warga negara indonesia bisa
betanggung jawab, menghormati dan bangga terhadap negaranya.
Love Your Country J
Refrensi :
imamnugrahah.blogspot.co.id
www.Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar