Minggu, 17 April 2016

Softskill wawasan nusantara

Wawasan Nusantara:

Mengintip Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan maka pidananya ditambah dengan sepertiga”.
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet). 

Tidak Rasional
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan diranah hukum pidana.
"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren, di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. "Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili,” katanya.

Menurutnya, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku ataupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A. Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat, misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Selain itu, Pedastaren juga melihat ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan kepada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang. Menurutnya, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan. Namun, karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.

Komentar :

Santet siapa yang tidak mengenal kata santet semua orang tahu bahwa santet merupakan tindak kriminal yang membunuh/menyakiti orang lain dengan cara yang keji. Menunurut saya kriminal yang seperti ini harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena sangat sulit mengetahui siapa pelaku santet tersebut dan santet bukanlah hal yang rasional, tertutama bagi orang-orang yang percaya ilmiah dan berpendidikan tinggi.

Namun santet tidak bisa dipungkiri santet benar-benar nyata terutama di daerah-daerah pedalaman, kenapa saya berkata demikian karena pada saat saya duduk dibangku kelas 6 SD di Bangka Belitung telah terjadi hal tersebut. Saya menyaksikan sendiri tetangga saya menjadi korban tersebut karena ketika dibawa krumah sakit korban tidak mengalami gangguan apa-apa tp si korban tidak bisa berjalan. Setelah dibawa ke Kyai berhubung adalah Alm. Kakek saya pada waktu itu, “ Kakek saya berkata kalau korban terkena guna-guna ( santet) sehingga menyebabkan si korban tidak bisa berjalan.

Setelah dibacakan beberapa doa akhirnya si korban bisa menggerakan kakinya. Disini membuktikan kalau si korban benar-benar telah di santet. Walaupun siapa pelakunya tidak diketahui karena tidak adanya bukti-bukti yang real.

Dari kasus santet diatas membuktikan bahwa santet sangat menakutkan, semoga dengan adanya UUD dari pemerintah tidak ada lagi pelaku santet, tidak ada lagi tindakan kriminal yang menggunakan ilmu hitam ataupun kriminal lainnya karena setiap manusia berhak hidup dengan bebas dan damai. Kalaupun masih ada pelaku kejahatan tersebut semoga dihukum seberat-beratnya supaya tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Referensi : www.Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar