Minggu, 17 April 2016

Softskill wawasan nusantara

Wawasan Nusantara:

Mengintip Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan maka pidananya ditambah dengan sepertiga”.
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet). 

Tidak Rasional
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan diranah hukum pidana.
"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren, di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. "Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili,” katanya.

Menurutnya, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku ataupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A. Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat, misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Selain itu, Pedastaren juga melihat ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan kepada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang. Menurutnya, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan. Namun, karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.

Komentar :

Santet siapa yang tidak mengenal kata santet semua orang tahu bahwa santet merupakan tindak kriminal yang membunuh/menyakiti orang lain dengan cara yang keji. Menunurut saya kriminal yang seperti ini harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena sangat sulit mengetahui siapa pelaku santet tersebut dan santet bukanlah hal yang rasional, tertutama bagi orang-orang yang percaya ilmiah dan berpendidikan tinggi.

Namun santet tidak bisa dipungkiri santet benar-benar nyata terutama di daerah-daerah pedalaman, kenapa saya berkata demikian karena pada saat saya duduk dibangku kelas 6 SD di Bangka Belitung telah terjadi hal tersebut. Saya menyaksikan sendiri tetangga saya menjadi korban tersebut karena ketika dibawa krumah sakit korban tidak mengalami gangguan apa-apa tp si korban tidak bisa berjalan. Setelah dibawa ke Kyai berhubung adalah Alm. Kakek saya pada waktu itu, “ Kakek saya berkata kalau korban terkena guna-guna ( santet) sehingga menyebabkan si korban tidak bisa berjalan.

Setelah dibacakan beberapa doa akhirnya si korban bisa menggerakan kakinya. Disini membuktikan kalau si korban benar-benar telah di santet. Walaupun siapa pelakunya tidak diketahui karena tidak adanya bukti-bukti yang real.

Dari kasus santet diatas membuktikan bahwa santet sangat menakutkan, semoga dengan adanya UUD dari pemerintah tidak ada lagi pelaku santet, tidak ada lagi tindakan kriminal yang menggunakan ilmu hitam ataupun kriminal lainnya karena setiap manusia berhak hidup dengan bebas dan damai. Kalaupun masih ada pelaku kejahatan tersebut semoga dihukum seberat-beratnya supaya tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Referensi : www.Kompas.com

Softskil Demokrasi

Apakah Demokrasi di Negara kita sudah ada ?

Belum, Kenapa ? karena walaupun Negara kita adalah negara demokrasi berarti dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat belum menunjukkan hal demikian. Contohnya hukum, hukum di indonesia masih sangat menyedihkan dimana pejabat pemerintah korupsi miliyaran hingga triliunan mendapatkan hukuman yang hanya paling lama tiga tahun, denda hanya beberapa ratus juta dan dipenjara seperti didalam hotel. Padahal kita semua tahu bahwa hal tersebut sangat merugikan negara karena menghambat pembangunan negara dan menambah hutang negara.

Komentar saya :

Demokrasi di negara kita sungguh belum ada, kenapa demikian contoh kasus seorang nenek mencuri untuk makan dipenjara selama 15 tahun ? inikah yang dinamakan negara demokrasi ? dimana hukum bisa dibeli dan pemerintah bisa dibayar sungguh sangat menyedihkan. Bukan hanya itu banyak kasus yang tidak diselesaikan dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Selain tentang kasus-kasus diatas banyak hal yang menunjukkan kalau negara kita belum menjadi negara demokrasi seperti kemiskinan di indonesia yang setiap tahunnya bertambah. Di daerah-daerah pedalaman atau desa ada banyak orang-orang miskin yang sudah lansia masih harus bekerja keras untuk makan sehari-hari yang ada saja hanya untuk menukar dengan beras begitu menyedihkannya pemerintahan didaerahnya sehingga kurang memperhatikan yang hal demikian.

Banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan negara kita belum menjadi demokrasi, salah satunya kebebasan memeluk agama. Walaupun telah jelas  pada pasal 29 Ayat 1 bahwa negara kita negara yang bebas memeluk agama masing-masing, namun banyak orang atau beberapa oknum masih saling membuli tentang agama masing-masing. Misalnya disosial media banyak orang islam membuli orang non islam dan menjelek-jelekkan agama mereka. Padahal kita semua tahu bahwa setiap orang berhak beribadah dengan cara mereka masing-masing. Ntah itu diterima atau tidaknya itu urusan tuhan.

Dari komentar saya diatas kita bisa mengambil pesan atau menyimpulkan bahwa negara kita belum bisa disebut negara demokrasi, oleh karena itu marilah kita semua baik pemerintah mau pun masyarakat saling bahu membahu membangun negara yang harmonis, maju, damai, sejahtera dan yang terutama menjadi negara demokrasi.






Senin, 04 April 2016

Tugas Java

gambar 1 program input scanner
gambar BufferReader 


Gui







                                                            Output Gui

Program Input Keyboard :

package tugaslagi;
import java.io.BufferedReader;
import java.io.InputStreamReader;
import java.util.Scanner;
      
public class Tugaslagi {
public static void main(String[] args) {
BufferedReader dataln = new
BufferedReader (new
InputStreamReader(System.in));
       int hasil;
       int angka1;
       int angka2;
       int angka3;
      Scanner input = new Scanner (System.in);
      System.out.println("PROGRAM RATA-RATA ");
      System.out.print("masukkan bilangan ganjil :");
     angka1 = input.nextInt();
      System.out.print("masukkan bilangan genap :");
       angka2 = input.nextInt();
       System.out.print("masukkan bilangan prima :");
       angka3 = input.nextInt();
       hasil = ((angka1 + angka2 + angka3)/3);
      
       System.out.println("angka Rata-rata :"+ hasil);
    }

Percabangan 

Kodingan 

Output











Menghitung Nilai Rata-rata Tugas

  Kodingan


Output