Tugas 3.4 Jelaskan Pengertian Pengendalian Intern (Internal
Control)
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian
intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses,
yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi
informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau
objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan,
mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan
penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan
melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan)
maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan
intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan
dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para
pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan
keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi.
Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan
mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang
digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau
menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau
dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian
Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan
dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk
menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan
peraturan yang berlaku.
Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern
berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu
terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan
pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern
merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis.
memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan
yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi
proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan.
Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices
Act(FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang
mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan
publik Amerika Serikat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar